JAKARTA - Gerakan Masyarakat Penegak Keadilan (GMPK) mendukung Polri mengusut kasus penganiayaan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Pelaku harus dijerat hukum agar kasus serupa tidak terulang.
"Kami melakukan aksi sebagai bentuk dukungan kepada Polri dan penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap aktor utama di balik kasus pengeroyokan Haris Pertama. Serta membongkar motif utama pengeroyokan," kata Koodinator Presidium GMPK Muhammad Akrom saat melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jumat, 3 Juni 2022
Akrom menegaskan, semua pihak yang terlibat harus diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akrom menduga penganiayaan kepada Haris Pertama bukan kasus biasa. Karena insiden pemukulan terjadi usai Haris Pertama mengungkap kasus perselingkuhan.
Akrom mendukung Polri yang selalu bekerja profesional dalam menginvestigasi dan menuntaskan kasus.
"Kami yakin Polri profesional dalam melakukan investigasi mendalam serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu," kata Akrom.
Seperti diketahui, Haris Pertama dikeroyok segerombolan orang di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku pengeroyokan berjumlah empat orang. Dua pelaku ditangkap sementara sisanya masih buron.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP